Sabtu, 25 Oktober 2014

TUGAS KE-4 EKONOMI KOPERASI


AEN NURAENI
10213280
2EA08
 
PENGERTIAN BADAN USAHA

Usaha atau perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan perorangan, maupun berkelompok.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Badan usaha adalah suatu organisasi, kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang mengkombinasikan, mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
  • Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
  • Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
  • Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  • Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
 
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
  1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
  3. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.

 KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN 

Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
  • Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
  • Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
  • Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
1.      Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
2.      Bisnis membayar pajak pajak;
3.      Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
4.      Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)

TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

KEGIATAN USAHA KOPERASI 

Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • Unit usaha simpan pinjam.
  • Perdagangan umum. 
  • Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • Kontraktor dan konsultan bangunan. 
  • Penerbitan dan percetakan.Agrobisnis dan agroindustri.
  • Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan. 
  • Jasa telekomunikasi umum.
  • Jasa teknologi informasi. 
  • Biro jasa.
  • Jasa pengiriman barang. 
  • Jasa transportasi. 
  • Jasa pemasaran umum. 
  • Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik. 
  • Jasa pengembangan dan konsultan olahraga. 
  • Event organizer 
  • Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK). 
  • Klinik kesehatan dan apotek. 
  • Desain grafis dan galeri seni.

  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


DAFTAR PUSTAKA 


Jumat, 10 Oktober 2014

TUGAS KE-3 EKONOMI KOPERASI

BENTUK-BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Ada tiga bentuk organisasi yang pokok, yaitu: perusahaan perseorangan, firma dan perseroan terbatas. Selain itu ada pula perusahaan negara dan perusahaan yang dikendalikan secara koperasi (Sadono Sukirno, 1994: 190). Berikut ini akan dijelaskan ciri-ciri dari berbagai bentuk perusahaan tersebut secara ringkas.

1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN (SOLE PROPRIETORSHIP)
Dari kalimatnya saja kita sudah pasti paham bahwa perusahaan ini dipegang oleh satu orang. Bisa dikatakan perusahaan ini seperti ini wirausahawan, kebanyakan dari usaha ini dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya. Contohnya seperti penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman. Biasanya perusahaan perseorangan ini adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Namun sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional tidaklah terlalu besar. Keuntungan dari sektor perusahaan ini adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya, bebas melakukan tindakan apa saja yang dianggapnya menguntungkan usahanya dan ia berkuasa sepenuhnya atas roda perusahaan tersebut. Tetapi kelemahan utama dari perusahaan perseorangan ini adalah dalam segi modal. Modalnya kecil dan sukar untuk memperoleh pinjaman, karena menggunakan sumber dana miliknya sendiri sehingga margin laba/keuntungan yang diperoleh relatif kecil.

2. PERUSAHAAN PERKONGSIAN ATAU FIRMA (PATNERSHIP)
Berbeda dengan perusahaan perseorangan, organisasi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang. Mereka bersepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dari segi modal, perusahaan ini mendapat modal dari anggota-anggota perkongsian itu. Adakalanya mereka juga meminjam modal dari lembaga-lembaga keuangan. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama di dalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota juga mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Diantara kedua perusahaan yang telah diuraikan sebelumnya, organisasi perusahaan ini sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional dapat dikatakan lebih besar daripada kedua organisasi perusahaan yang sebelumnya telah dibahas. Di negara yang sudah maju sebagian besar hasil produksi nasionalnya dihasilkan oleh perusahaan seperti ini maka tidak heran perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting. Alasannya cukup sederhana yaitu dari segi jumlah produksi dan hasil penjualannya cukup besar dan lebih terorganisir. Kebaikan dari perusahaan ini adalah di dalam memperoleh modal, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham. Yaitu suatu bentuk surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Dengan mengeluarkan saham-saham perusahaan, dan menjualnya kepada masyarakat, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal sebesar yang diinginkan. Pemegang saham bebas untuk menentukan besarnya saham yang dimilikinya. Kalau ia tidak mau lagi menjadi pemilik perusahaan itu, orang tersebut dapat dengan mudah menjual saham yang dimilikinya melalui pasar saham.

BENTUK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
Setelah kita membahas tiga jenis organisasi perusahaan yang meliputi sebagian besar perusahaan yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu terdapat juga organisasi perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dari ketiga jenis yang telah diuraikan sebelumnya yakni, perusahaan negara dan usaha koperasi.
Perusahaan Milik Negara
Atau yang lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pada umumnya dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Sebagai perusahaan milik negara, kepemilikan saham-saham dari perusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah. Jadi, para petinggi atau para pengurus perusahaan juga diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Pada umumnya di setiap negara perusahaan pemerintah biasanya menjalankan kegiatan dalam bidang jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan telekomunikasi (contoh PT. Telkom), perusahaan listrik (contoh PT. PLN), air (contoh PDAM), jasa pos (contoh PT. Pos), radio (contoh RRI), televisi (contoh TVRI) dan perusahaan pengangkutan (contohnya PT. Garuda Indonesia). Ada juga yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersaing dengan kegiatan swasta, seperti perusahaan perkebunan, perusahaan asuransi, perusahaan minyak/tambang, kontraktor, perusahaan bank perdagangan.
Perusahaan Koperasi
Adalah perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya. Ada tiga jenis dari perusahaan ini yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit. Pertama, koperasi konsumsi yaitu menjalankan kegiatan membeli barang-barang dan kemudian menjualnya kepada para anggota. Keutungan dari usaha ini kemudian dibagikan kembali kepada para anggotanya. Kedua, koperasi produksi yaitu berusaha agar hasil produksi para anggotanya dapat dijual dengan harga tinggi dan agar tidak ditindas para tengkulak atau para pembeli. Terakhir, koperasi kredit ialah badan pinjam-meminjam yang meminjamkan dana (uang) kepada para anggotannya dengan tingkat bunga yang relatif rendah.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN 




Job description:
1.      Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2.   DIREKTUR UTAMA :
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)

3.  Direktur :
Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.  Direktur Keuangan:
Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.

5.  Direktur Personalia :
Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
Membina pengembangan staff administrasi
6.  Manager :
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Sistem komunikasi dan pengendalian.
Sistem reward.

7.  Manager Personalia :
Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
Buat Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
– Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
– Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive &  Overtime.
– System Penilaian Kinerja Karyawan
– Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
– Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
– Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
– Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
– Training & Evaluasi
– Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya
System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.

8.  Manager Pemasaran :
Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.  Manager Pabrik :
1)    Berkaitan Kepada Direktur :
Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2)    Berkaitan Dengan Produksi :
Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.  ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional :
Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
Menyepakati target kinerja dengan direksi.
Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku kepentingan.