AEN NURAENI
10213280
2EA08
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Usaha atau
perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang tujuan memperoleh
keuntungan, baik yang diselenggarakan perorangan, maupun berkelompok.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu organisasi, kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang mengkombinasikan,
mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
- Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
Tujuan utama koperasi indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
- Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
- Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (
benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
DEFINISI
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya
koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Teori
perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
- Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
- Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
- Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
1. Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena
gunakan sumberdaya yang langka langka;
2. Bisnis membayar pajak pajak;
3. Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
4. Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi
secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai
sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap
perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas
atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala”
(constraint).
Teori
Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh
kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus
mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka
pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari
perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya
menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari
perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value
seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan
Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang
(TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
DAFTAR PUSTAKA