Hukum Ekonomi
Nama : Aen Nuraeni
Npm : 10213280
Kelas : 2EA08
Soal :
1.
Sebutkan
langkah-langkah membuat PT/ Perseroan Terbatas dan dokumen atau membuat data
untuk membuat PT.
2.
Sebutkan
perbedaan gadai dan hipotik
3.
Jelaskan
pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata
4.
Jelaskan
pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di
Indonesia dan buatlah kesimpulannya.
5.
Sistematika
hukum perdata.
Jawab :
1.
Berikut adalah dokumen dan informasi
yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan
informasi tersebut:
·
Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau
3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
·
Bidang Usaha yang Digeluti
·
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua
Orang)
·
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta
- Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·
Persentase Kepemilikan Modal
·
Nama Direktur Utama/Direktur
(Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·
Copy KTP Pemilik Modal
·
Kartu Keluarga (bila Direktur
Utama/Direktur adalah perempuan)
·
NPWP Direktur Utama/Direktur
·
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran
3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·
Surat Keterangan Domisili Usaha
·
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat
Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
·
Nomor Telepon Perusahaan
·
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila
Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan
sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
2.
Perbedaan gadai dan hipotik
Gadai
·
Gadai merupakan perjanjian yang
bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari
utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai
diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
·
Bersifat memaksa
·
Dapat beralih/dipindahkan
·
Bersifat individualiteif
HIPOTIK
·
Bersifat accesoir
·
Bersifat zaaksgefolg
·
Lebih didahulukan pemenuhannya
dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
·
Objeknya benda-benda tetap
3. Pengertian dan Sejarah Hukum
Perdata -
Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata
yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah
dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat
dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2,
yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum
perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana
tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang
disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi,
undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti
sempit, sebagai lawan “hukum dagang”.(Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah
Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum
Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
4.
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD
1945, KUHPdt.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini.BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang
kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
·
Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
·
Buku
2 tentang Benda / Zaakenrecht
·
Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
·
Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata.Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
[Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &
sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,
Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974,
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu:
·
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
·
Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan
maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran
dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5. Sistematika Hukum
Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur
hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam
lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan
pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila
dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di
negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu
atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi (
Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia
mempunyai sistematika yang terdiri dari
4 buku ( Buku-Titel-Bab- (
Pasal-Ayat), yaitu :
Buku I Van Personen ( mengenai orang )
Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan
)
Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai
bukti dan kadaluarsa )
Mengenai
pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim
komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian
sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan,
karena :
1. Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan
mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai
Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b. Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c. Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan
individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia
3. Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga
merupakan bagian dari hukum kekeluargaan
4. Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku I tentang :
Ketentuan Umum
b. Buku II tentang :
Perikatan
c. Buku III tentang :
Kebendaan
d. Buku IV tentang : Kekeluargaan
e. Buku V tentang :
Waris