NAMA: AEN NURAENI
KELAS: 2EA08
NPM : 10213280
BAB I
KELAS: 2EA08
NPM : 10213280
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang
diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di
terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu
beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita
lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia, padahal sebenarnya
hal seperti sungguh sangat tidak dibenarkan. Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Jika kita ingin mendapatkan hak kita, terlebih dahulu kita harus menjalankan kewajiban
kita. Begitu pula hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
B.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
C.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945:
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
8.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
9.
Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban
Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 :
1.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
5.Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kita akan bahas salah satu dari
pasal-pasal diatas yaitu:Pasal 27 ayat 2 : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Menurut Pasal ini setiap warga
Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun pada
kenyataannya masih banyak sekali warga Negara Indonesia yang tidak mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Masih banyak waraga Negara yang hidup
dalam kemiskinan. Sedangkan para pejabat dan wakil rakyat malah semakin kaya
dan menikmati penghaasilan mereka yang besar tanpa memperdulikan rakyat yang
kurang mampu. Maka seharusnya kita lebih memperdulikan orang-orang yang kurang
beruntung daripada kita. Mulailah dari diri kita sendiri, baru kita
mengomentari bahkan berdenmo sekalipun untuk menuntut Hak untuk waraga Negara
Indonesia ini.
Sedangkan untuk kewajiban kita akan
membahas Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Jadi sesuai Pasal yang tersebut setiap
warga Negara Indonesia tanpa terkecuali baik dia Presiden, Menteri, Pejabat,
orang kaya juga rakyat biasa wajib menaati hukum. Semua mempunyai kedudukan
yang sama untuk memperoleh keadilan dibidang hukum. Namun pada nyatanya kini
hal seperti itu sudah tidak seperti itu lagi, contohnya pada kasus Gayus.
Tersangka pada kasus mafia pajak ini memperoleh keistimewaan pada bidang hukum,
yang seharusnya sangat tidak harus terjadi. Gayus seharusnya mentaati hukum
tanpa keistimewaan sama sekali karena dia juga termasuk warga Negara Indonesia.
Namun pada nyatanya hal seperti ini sangat sering terjadi, orang yang mempunyai
kedudukan dan kekuasaan dapat memperoleh keistimewaan pada bidang hukum, yang
sungguh sangat tidak benar seharusnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
Negara Indonesia yang baik, marilah kita taati hukum yang berlaku, agar Negara
kita Indonesia pun akan terus maju dan lebih baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setiap warga Negara Indonesia harus dan wajib
melakukan semua kewajiban sebagai waga Indonesia, juga berhak mendapatkan
hak-hak sebagai warga Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 26,
27, 28, dan 30. 2.3.2 Saran Agar Hak kita terpenuhi sebagai warga Negara
Indonesia, terlebih dahulu marilah kita melaksanakan kewajiban sebagai warga
Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar