AEN NURAENI
10213280
2EA08
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia
(SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia
memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia,
sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan
ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim
sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik,
serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Dan tak jarang juga kita mendengar terjadi
kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun
agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu
kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya
mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai
bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah
seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme
dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam
mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu,
diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta
saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta.
Sebagai
tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap
Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi
rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
ini adalah:
1. Jelaskan
pengertian dan hakekat wawasana nusantara?
2. Sebutkan
dan jelaskan asas-asas wawasan nusantara?
3. Bagaimana
arah pandang wawasan nusantara?
4. Bagaimana
kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
5. Apa
saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah:
1. Mengetahui
pengertian dan hakekat dari wawasan nusantara.
2. Mengetahui
dan mampu menjelaskan asas-asas dari wawasan nusantara.
3. Mengetahui
dan mampu menjelaskan arah pandang wawasan nusantara.
4. Mengetahui
kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5. Mengetahui
sasaran implementasi wawasan nusantara.
6. Memenuhi
tugas mata kuiah umum kewarganegaraan.
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian dan Hakekat
Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, atau cara
pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri
dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap
aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Sedang pada hakekatnya Wawasan
Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah
bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dalam bahasa GBHN disebutkan bahwa
hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
2.2 Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1.
Kepentigan/Tujuan
yang sama artinya
memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
2.
Keadilan artinya kesesuaian dalam
membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
3.
Kejujuran artinya memiliki suatu
keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan
(realita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain
maupun bagi diri sendiri.
4.
Solidaritas artinya memiliki rasa setia
kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu
imbalan dari orang lian.
5.
Kerjasama artinya adanya kekompakkan
dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan.
6.
Kesetiaan
dalam menjalin suatu kesepakatan artnya suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin
bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam asas wawasan nusantara
untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu
berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
2.3 Arah Pandang Wawasan
Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara
dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh
latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah Pandang Wawasan
Nusantara ke Dalam
Arah pandang wawasan nusantara ke
dalam mengandung makna bahwa Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha dalam
mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan
harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika.
Arah pandang ini memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2. Arah Pandang Wawasan Nusantara ke
Luar
Arah pandang wawasan nusantara ke
luar mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia
harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan
agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Arah pandang ini memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan
nasional di dalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang
didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa
kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya
dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan
menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
2.4 Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki
kedudukan, fungsi dan tujuan, yaitu:
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawassan
nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan
strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan
lebih lanjut dalam peraturan perundang -undangan. Paradigma nasional ini secara
structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan
secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau
daerah, kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi,
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya
rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2.5 Sasaran
Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara
pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan,
pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam
membangun dan memelihara tuntutan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi wawasan
nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik
akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerim, dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia pencipta.
4. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga Negara Indonesia .
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya
yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Tujuan
dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
3.2 Saran
Sebagai masyarakat
bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita
seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam
mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar