a. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah
ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan
pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan,
manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program
(UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi
tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan
kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau
lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti
penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak
manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti
adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik
adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti
cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada
consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil
kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan
konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan
secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua
orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik
kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini,
birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara
sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam
mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk
pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani
masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang
sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti
tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan
berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat
harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission Of Human
Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human
right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human
right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny.
Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan
keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan
yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu
kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik
atas benda
9. Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan
sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya Good
Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code of Corporate and
Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan
hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada
akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode
Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan
saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).